foto mahasiswa ilmu pemerintahan fisip UHO

Alumni Fisih UHO
KUMPULAN FOTO-FOTO MAHASISWA
ILMU PEMERINTAHAN KELAS A
UNIVERSITAS HALU OLEO

 ketika mereka melihat cewek cantik lewat
 dan mereka semua tertawa ternyata bukan cewe cantik tapi bencong.
 orang timur sii pace berdiri berniat mendekati cewe cantik
 pada sibuk sendiri
 tidak jelas semuanya
riman kayak ular kobra.. ganggu terus yg disampingnya.

inilah sedikit foto mahasiswa yang masih alay-alay semoga tidak bermanfaat .. heheheh

contoh proposal mengelola dan mengawasi dana APBD 2017

Alumni Fisih UHO
Tugas
METODE PENELITIAN SOSIAL
MENINGKATKAN KINERJA PEMERINTAH DALAM MENGELOLA DAN MENGAWASI DANA APBD DI KECAMATAN RANOMEETO BARAT KABUPATEN KONAWE SELATAN



OLEH:
LA ODE SUYADI SURYA ALAM
STAMBUK:
C1A00000

JURUSAN ILMU PEMERINTAHAN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2017

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
            Proses pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan kegiatan organisasi, oleh karena itu setiap pimpinan harus dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagai salah satu fungs Xmanajemen. Dengan demikian peranan pengawasan sangat menentukan baik buruknya pelaksanaan suatu rencana.


            APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Demikian pula semua pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar pula bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah.
            Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut.
            APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber pendapatan. Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan.
            Ketika penerapan otononomi daerah, dimana pemberian kewenangan dan keleluasaan (diskresi) kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat. sedangkan pemerintahan yang bebas identik dengan penerapan otonomi daerah, dimana pemberian kewenangan dan keleluasaan (diskresi) kepada daerah untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya daerah secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
            Fungsi Pengawasan yang dilakukan DPRD di Indonesia pada umumnya masih banyak mengalami kendala, diantaranya adalah tidak adanya penetapan jadwal untuk agenda pengawasan, Lemahnya koordinasi antar anggota komisi, dan kurangnya pengetahuan anggota DPRD sehingga pengawasan hanya sekedar formalitas belaka atau hanya sekedar kunjungan kerja tanpa ada hasil yang dicapai atau rekomendasi dari hasil pengawasan tersebut.

1.2              RUMUSAN MASALAH

11.BagaiMana Konsep pengelolaan dan Pengawasan ?
22.BagaiMana pengelolaan dan Pengawasan Dalam APBD ?
33.BagaiMana Peran DPRD Dalam pengelolaan dan Pengawasan APBD ?
44.BagaiMana Peran pengelolaan dan Pengawas Internal Pemerintah pusat & daerah ?
55.Bagaimana Peran Publik Dalam pengelolaan dan Pengawasan APBD ?

1.3 TUJUAN

11.Untuk Mengetahui BagaiMana Konsep pengelolaan dan Pengawasan ?
22.Untuk Mengetahui BagaiMana pengelolaan dan Pengawasan Dalam APBD ?
33.Untuk Mengetahui BagaiMana Peran Pemerintah Dalam mengelola dan mengawasi APBD ?
44.Untuk Mengetahui BagaiMana Peran pengelolaan dan Pengawas Internal Pemerintah Daerah &   Pusat ?
55.Untuk Mengetahui Bagaimana Peran Publik Dalam mengelola dan mengawasi APBD ?

1.3              MANFAAT

11.Dapat mengatahui pengelolaan dan pengawasan.
22.Dapat mengatahui pengelolaan dan pengawasan APBD.
33.Dapat mengatahui peran pemerintah dalam pengelolaan dan pengawasan APBD.
44.Dapat mengatahui peran pengawas pemerintah daerah dan pusat.
55.Dapat mengatahui peran masyarakat dalam mengawasi APBD.
66.Sebagai bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam pengambilan keputusan.
77.Sebagai bahan informasi dan referensi bagi pihak yang berkepentingan untuk menganalisa masalah-masalah yang berhubungan dengan APBD Kabupaten Konawe selatan.




BAB II
TINJUAN PUSTAKA
2.1. Konsep Pengolahan dana APBD
            Di era reformasi pengelolaan keuangan daerah sudah mengalami berbagai perubahan regulasi dari waktu ke waktu. Perubahan tersebut merupakan rakaian bagaimana suatu Pemerintah Daerah dapat menciptakan good governance dan clean gBoverment dengan melakukan tata kelola pemerintahan dengan baik.  Keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang di kelola dengan manajemen yang baik pula.
            Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013 pasal 3 meliputi antara lain:
            kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, azas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD. Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
            APBD mempunyai fungsi :
            Berdasarkan  ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Fungsi APBD adalah sebagai berikut  :
1.      Fungsi Otorisasi : Anggaran daerah merupakan dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
2.      Fungsi Perencanaan : Anggaran daerah merupakan pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3.      Fungsi Pengawasan : Anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4.      Fungsi Alokasi : Anggaran daerah diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5.      Fungsi Distribusi : Anggaran daerah harus mengandung arti/ memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
6.      Fungsi Stabilisasi : Anggaran daerah harus mengandung arti/ harus menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

            Oleh karena itu, kedudukan APBD sangatlah penting sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah dalam proses pembangunan di daerah. APBD juga merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik (public accountability) yang diwujudkan melalui program dan kegiatan. APBD merupakan instrumen kebijakan yaitu sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang harus mencerminkan kebutuhan riil masyarakat sesuai dengan potensi dan karakteristik daerah serta dapat memenuhi tuntutan terciptanya anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan dan akuntabilitas publik. Proses penganggaran yang telah direncanakan dengan baik dan dilaksanakan dengan tertib serta disiplin akan mencapai sasaran yang lebih optimal. APBD juga menduduki posisi sentral dan vital dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah. Proses pembangunan di era otonomi daerah memberikan celah dan peluang yang besar bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan kebijakan dan arah pembangunan yang mengutamakan potensi serta keunggulan daerah sesuai dengan karakteristik daerah sehingga esensi dari dokumen APBD yang dihasilkan dapat memenuhi keinginan dari semangat otonomi daerah itu sendiri. Pemerintah Daerah juga dituntut melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan dan akuntabel agar tujuan utama dapat tercapai yaitu mewujudkan good governance dan clean goverment

            2.1.1 Definisi Keuangan Negara
            “Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
(a)      Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah;
(b)      Berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.”

            Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.

            2.1.2.Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
            Prinsip-prinsip dasar (azas) yang berlaku di bidang pengelolaan Anggaran Daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan Anggaran Negara / Daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu :
1.      Kesatuan : Azas ini menghendaki agar semua Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran.
2.      Universalitas : Azas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran.
3.      Tahunan : Azas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu
Spesialitas : Azas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.
4.      Akrual : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas.
5.      Kas : Azas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ ke Kas Daerah.
            Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.Sesuai dengan amanat Pasal 23C Undang-Undang Dasar 1945,Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara,antara lain:
a)      akuntabilitas berorientasi pada hasil;
b)      profesionalitas;
c)      proporsionalitas;
d)     keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara;
e)      pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

            2.1.3.Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
            Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab, terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.



            2.1.4. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
            Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.  Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah, penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
            Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan itu, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja harus mendapat persetujuan DPR/DPRD.
                         Untuk penyusunan rancangan APBD, diperlukan adanya urutan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS). PPAS merupakan program priorotas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
                        Proses perencanaan dan penyusunan APBD, mengacu pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara garis besar sebagai berikut :
1.      Penyusunan rencana kerja pemerintah daerah dalam rangka kegiatan Membuat drainase dan perluasan jalan di kecamatan ranomeeto barat kabupaten konawe selatan.
2.      Penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran dalam rangka menjalankan kegiatan pembuatan drainase dan perluasan jalan.
3.      Penetapan prioritas dan plafon anggaran sementara.
4.      Penyusutan rencana kerja anggaran dan satuan Kerja perangkat daerah (SKPD).
5.      Penyusunan rancangan perda APBD Penetapan APBD.

            Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam UU No. 17 Tahun 2003 meliputi Dari uraian di atas, maka proses penyusunan APBD dapat digambarkan sebagai berikut :
1.      Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
2.      Kebijakan Umum APBD
3.      Prioritas Palafon Anggaran Sementara
4.      Rencana Kerja Anggaran SKPD
5.      Rancangan Perda APBD
6.      Perda APBD

            2.1.5.Pelaksanaan APBN dan APBD
            Azas umum pelaksanaan APBD telah diatur di dalam pasal 54 PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 122 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun2011.berikut ini beberapa azas umum pelaksanaan APBD :
(a). SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.
(b). Pelaksanaan belanja daerah, harus didasarkan pada prinsip hemat,tidak mewah,efektif,efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan :
(c). Semua penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dikelola dalam APBD :
(d). Setiap SKPD yang mempunyai tugas memungut dan/atau menerima pendapatan daerah wajib melaksanakan pemungutan dan/atau penerimaan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan : 
(e). Penerimaan SKPD dilarang digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan :
(f). Penerimaan SKPD berupa uang atau cek harus disetor ke rekening kas umum daerah paling lama 1 (satu) hari kerja :
(g) Jumlah belanja yang dianggarkan dalam APBD merupakan batas tertinggi untuk setiap pengeluaran belanja;
(h) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD;
(i). Pengeluaran dapat dilakukan jika dalam keadaan darurat, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran: 
(j). Kriteria keadaan darurat ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
(k). Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD;
(l) Pengeluaran belanja daerah menggunakan prinsip hemat, tidak mewah, efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan keputusan Presiden sebagai pedoman bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan perusahaan/badan yang menerima.
            Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan APBN/APBD pada semester berikutnya.

            2.1.6.Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
            Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum Undang-undang nomor 15 tahun 2014 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
             
            Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

2.2. Pengawasan Dana APBD
            Istilah pengawasan dalam bahasa Indonesia asal katanya adalah “awas”, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut controllingyang diterjemahkan dengan istilah pengawasan dan pengendalian, sehingga istilah controlling lebih luas artinya dari pada pengawasan. Akan tetapi dikalangan ahli atau sarjana telah disamakan pengertian “controlling” ini dengan pengawasan.
            Jadi pengawasan adalah termasuk pengendalian. Pengendalian berasal dari kata “kendali”, sehingga pengendalian mengandung arti mengarahkan, memperbaiki, kegiatan, yang salah arah dan meluruskannya menuju arah yang benar.
            Akan tetapi ada juga yang tidak setuju akan disamakannya istilahcontrolling ini dengan pengawasan, karena controlling pengertiannya lebih luas daripada pengawasan dimana dikatakan bahwa pengawasan adalah hanya kegiatan mengawasi saja atau hanya melihat sesuatu dengan seksama dan melaporkan saja hasil kegiatan mengawasi tadi, sedangkan controlling adalah disamping melakukan pengawasan juga melakukan kegiatan pengendalian menggerakkan, memperbaiki dan meluruskan menuju arah yang benar.

            2.2.1 Maksud dan tujuan pengawasan
            Dalam Undang – undang nomor 32 tahun 2004 posisi DPRD dibuat sejajar dan menjadi mitra dengan Pemerinatah daerah. salah satu kewenangan DPRD adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Menurut Mardiasmo ada tiga aspek utama yang mendukung keberhasilan otonomi daerah, yaitu pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan, ketiga hal tersebut pada dasarnya berbeda baik konsepsi maupun aplikasinya. pengawasan mengacu pada tindakan atau kegiatan yang dilakukan di luar pihak eksekutif (yaitu masyarakat dan DPRD) untuk mengawasi kinerja pemerintahan. pengendalian (control) adalah mekanisme yang dilakukan oleh pihak eksekutif (Pemerintah Daerah) untuk menjamin dilaksanakannya sistem dan kebijakan manajemen sehingga tujuan organisasi dapat tercapai. pemeriksaan (audit) merupakan kegiatan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi professional untuk memeriksa apakah hasil kinerja pemerintah daerah telah sesuai dengan standar atau kriteria yang ada (Mardiasmo, 2002 : 219).
            Dalam rangka pelaksanaan pekarjaan dan untuk mencapai tujuan dari pemerintah yang telah direncanakan maka perlu ada pengawasan, karena dengan pengawasan tersebut, maka tujuan yang akan dicapai dapat dilihat dengan berpedoman rencana yang telah ditetapkan terlebih dahulu oleh pemerintah.
            Dengan demikian pengawasan itu sangat penting dalam melaksanakan pekerjaan dan tugas pemerintahan, sehingga pengawasan diadakan dengan maksud untuk (mardiasmo,2002 : 219):
1.      Mengetahui jalannya pekerjaan, pembuatan drainase dan perluasan jalan apakah lancar atau tidak.
2.      Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai dan mengadakan pencegahan agar tidak terulang kembali kesalahan-kesalahan yang sama atau timbulnya kesalahan yang baru
3.      Mengetahui pelaksanaan kerja sesuai dengan program seperti yang telah ditentukan dalam planning atau tidak.
4.      Mengatahui peningkatan efektifitas, efisiensi, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan kegiatan.
            Berkaitan dengan tujuan pengawasan, Situmorang dan Juhir mengemukakan agar terciptanya aparat yang bersih dan berwibawa yang didukung oleh suatu sistem manajemen pemerintah yang berdaya guna dan berhasil guna serta ditunjang oleh partisipasi masyarakat yang konstruksi dan terkendali dalam wujud pengawasan masyarakat  (control social) yang obyektif, sehat dan bertanggung jawab.

            2.2.2 Macam-macam pengawasan             
            Dalam hal pengawasan dapat diklasifikasikan macam-macam pengawasan berdasarkan berbagai hal, yaitu:
a.    Pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung
            Pengawasan langsung adalah pengawasan yang dilakukan secara pribadi oleh pimpinan atau pengawas dengan mengamati, meneliti, memeriksa, mengecek sendiri secara “on the spot” di tempat pekerjaan dan menerima laporan-laporan secara langsung pula dari pelaksana. Sedangkan pengawasan tidak langsung diadakan dengan mempelajari laporan-laporan yang diterima dari pelaksana, baik lisan maupun tertulis, mempelajari pendapat-pendapat masyarakat dan tanpa pengawasan.
b.   Pengawasan Preventif dan Represif
            Walaupun prinsip pengawasan adalah preventif, namun bila dihubungkan dengan waktu pelaksanaan pekerjaan, dapat dibedakan antara Pengawasan Preventif dan Pengawasan Represif. Pengawasan Preventif berkaitan dengan pengesahan Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah tertentu. Karena tidak semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah memerlukan pengesahan. Selama pengesahan belum diperoleh, Peraturan Daerah atau Keputusan Kepala Daerah yang bersangkutan belum berlaku dan pengawasan ini dilakukan melalui preaudit sebelum pekerjaan dimulai.
c.    Pengawasan Intern dan Pengawasan Ekstern
            Pengawasan Intern, adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dalam organisasi itu sendiri. Pada dasarnya pengawasan harus dilakukan oleh pucuk pimpinan sendiri. Akan tetapi di dalam praktek hal ini tidak selalu mungkin. Oleh karena itu setiap pimpinan dalam organisasi pada dasarnya berkewajiban membantu pucuk pimpinan untuk mengadakan pengawasan secara fungsional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Sedangkan Pengawasan Ekstern adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat dari luar organisasi sendiri. Seperti pengawasan dibidang keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang meliputi seluruh Aparatur Negara dan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara terhadap Departemen dan Instansi pemarintah lain.
            BPKP adalah lembaga pemerintahan pusat non departemen yang dibentuk lewat Keppres No.103 Tahun 2001.  BPKP bertugas untuk melakukan pengawasan  penyelenggaran APBN.Badan pengawasan keuangan daan pembagunan (BPKP) dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 31 tahun 1983 tanggal 30 mei 1983 tentang badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), yang sebelumnya adalah direktorat djendral pengawaasan keuangan Negara (DDKN=DJPKN) yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden nomor 26 tahun 1968.
            Macam-macam pengawasan ini didasarkan pada pengklasifikasian pengawasan. Disamping itu pula ada beberapa macam pengawasan dilihat dari bidang pengawasannya, yakni:
a.    Pengawasan anggaran pendapatan (budgetary control)
b.   Pengawasan biaya (cost control)
c.    Pengawasan barang inventaris (inventory control)
d.   Pengawasan produksi (production control)
e.    Pengawasan jumlah hasil kerja ( quality control)

            2.2.3 Proses Pengawasan
            Proses pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan kegiatan organisasi, oleh karena itu setiap pimpinan harus dapat menjalankan fungsi pengawasan sebagai salah satu fungsi manajemen.
            Fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi terhadap  setiap pegawai yang berada dalam organisasi adalah wujud dari pelaksanaan fungsi administrasi dari pimpinan organisasi terhadap para bawahan, serta mewujudkan peningkatan efektifitas, efisiensi, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas organisasi.Pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan organisasi akan memberikan implikasi terhadap pelaksanaan rencana akan baik jika pengawasan dilakukan secara baik, dan tujuan baru dapat diketahui tercapai dengan baik atau tidak setelah proses pengawasan dilakukan. Dengan demikian peranan pengawasan sangat menentukan baik buruknya pelaksanaan suatu rencana.


2.3 Kerngka Pikir
            Dalam suatu mekanisme pembahasan dibutuhkan suatu perencanaan yang matang agar setiap pembahasan megacuh pada acuan yang menjadi pedoman dalam menyusun sebuah tulisan. Olehnya itu, untuk mengatahui pembahasan dalam analisis system pegelolaan dan pengawasan dana APBD di kecamatan ranomeeto barat kabupaten konawe selatan maka kerangka pemikiran didasari dari hal-hal di bawah ini:

Kinerja Pemerintah

PENGELOLAAN APBD

PENGAWASAN APBD

1.      penyusunan rencana kerja pemerintah.
2.      penyusunan rancangan kebijakan umum anggaran.
3.      penetapan prioritas plafon dan anggaran.
4.      penyusunan rencana kerja anggaran.
5.      penyusunan rancangan perda dan penetapan apbd
(pp nomor 58 tahun 2005)

1.      Mengetahui jalannya pekerjaan
2.      Memperbaiki kesalahan-kesalahan yang dibuat oleh pegawai.
3.      Mengetahui pelaksanaan kerja.
4.      Mengatahui peningkatan efektifitas, efisiensi, rasionalitas, dan ketertiban dalam pencapaian tujuan pelaksanaan,(mardiasmo,2002 : 219)


      
 

Rencana Kerja pemerintah daerah (RKPD)

Kebijakan umum pengelolaan dan pengawasan APBD.

Rancangan prioritas plafon anggaran sementara

Menentukan skala prioritas pembagunan daerah

Menentukan prioritas program  untuk masing-masing urusan.

Prioritas  pelaporan anggaran sementara.

Rancagan penerimaan pembiayaan

Pembuatan drainase dan perluasan jalan
 


Rencana Kerja anggaran SKPD

Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
p

Prioritas belanja

Perencanaan pendapatan satuan Kerja perangkat darah (SKPD)

Rancangan perda APBD

Perencanaan penyusunan, pembahasan, dan pembuatan kesepakatan

Penetapan APBD dan pelaksanaan kegiatan

Pembuatan Drainase Dan Perluasan Jalan

Perencanaan belanja langsung dan tidak langsung (SKPD)

Perencanaan anggaran pendapatan dan belanja
 

BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Lokasi penelitian
            Penelitian ini dilakukan dengan mengambil objektif penelitian di Kecamatan ranomeeto barat kabupaten konawe selatan. Pemilihan lokasi ini didasarkan atas beberapa pertimbangan yaitu :
1.                  Untuk mengatahui pengelolaan APBD di ahlikan untuk kegiatan apa.
2.                  Data yang diperlukan oleh peneliti untuk menjawab masalah ini memungkinkan diperoleh di tempat tersebut.

3.2. Populasi dan Sampel
            3.2.1. Populasi
            Arikunto (2006:130) populasi adalah subjek penelitian. Apabila seseorang ingin meneliti semua elemen yang ada di dalam wilayah penelitian, maka penelitiannya merupakan penelitian populasi. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh masyarakat di daerah kecamatan ranomeeto barat kabupaten konawe selatan berjumlah ±13.000. Adapun perincian populasi tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini :


Daftar Desa di Kecamatan Ranomeeto Barat
No.
Desa
Kode Pos
Kecamatan
Kabupaten
Provinsi
1
Desa Abeko
93871
Ranomeeto Barat
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
2
Desa Amokuni
93871
Ranomeeto Barat
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
3
Desa Boro-Boro Lameuru
93871
Ranomeeto Barat
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
4
Desa Jati Bali
93871
Ranomeeto Barat
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
5
Desa Laikandonga
93871
Ranomeeto Barat
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
6
Desa Lameruru (Lameuru)
93871
Ranomeeto Barat
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
7
Desa Opaasi
93871
Ranomeeto Barat
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
8
Desa Sindang Kasih
93871
Ranomeeto Barat
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
9
Desa Tunduno
93871
Ranomeeto Barat
Konawe Selatan
Sulawesi Tenggara
Total desa di Kecamatan Ranomeeto Barat = 9

            3.2.2. Sampel
            Jika kita hanya akan meneliti sebagian dari populasi, maka penelitian disebut penelitian sampel. Sampel adalah sebagian atau wakil populasi yang diteliti, karena desa dari populasi itu terdiri dari Sembilan desa, maka dalam penelitian ini diambil hanya lima desa saja sebagai sampel.. Arikunto (2006:134) menyatakan “Untuk sekedar ancer-ancer, maka apabila subjeknya kurang dari 100, lebih baik diambil semua sehingga penelitian merupakan penelitian populasi. Tetapi, jika jumlah subjeknya besar, dapat diambil antara 10-15% atau 20-25%.

3.3 Jenis Penelitian
            Penelitian ini berbentuk Field Research dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan metode ini penulis dapat memahami dan mengungkapkan tentang masalah yang penulis teliti, dan juga metode kualitatif ini penulis dapat melakukan interview dengan objek yang penulis teliti. Dapat dipahami bahwa menganalisa deskriptif kualitatif adalah memberikan prediket pada variabel yang diteliti sesuai dengan kondisi sebenarnya. Maksudnya adalah untuk memperoleh gambaran yang sebenarnya antara keserasian teori dan praktek.

1.      Data Kualitatif

            Data kualitatif adalah data yang berbentuk kata-kata, bukan dalam bentuk angka. Data kualitatif diperoleh melalui berbagai macam teknik pengumpulan data misalnya wawancara, analisis dokumen, diskusi terfokus, atau observasi yang telah dituangkan dalam catatan lapangan (transkrip). Bentuk lain data kualitatif adalah gambar yang diperoleh melalui pemotretan atau rekaman video.

2.       Data Kuantitatif

            Data kuantitatif adalah data yang berbentuk angka atau bilangan. Sesuai dengan bentuknya, data kuantitatif dapat diolah atau dianalisis menggunakan teknik perhitungan matematika atau statistika. Berdasarkan proses atau cara untuk mendapatkannya, data kuantitatif dapat dikelompokkan dalam dua bentuk yaitu sebagai berikut:
1.                  Data diskrit adalah data dalam bentuk angka (bilangan) yang diperoleh dengan cara membilang. Contoh data diskrit misalnya:
·                     Jumlah penduduk di kecamatan ranomeeto barat kabupaten konawe selatan sebanyak ±13.000 penduduk.
3.5 Sumber Data
            Sumber data dalam penelitian ini adalah subjek darimana data diperoleh (Arikunto, 2006 : 123). Untuk memperoleh data sehubungan dengan masalah yang akan penulis teliti. Perlunya sumber  data yang akan memeberikan informasi diantaranya yaitu :
1.      Sumber data primer
Sumber data primer dalam penelitian ini adalah masyarakat, data yang diharapkan disini adalah bagaimana masyarakat ikut serta dalam hal mengelola dan mengawasi dana APBD.
 2.      Sumber data sekunder
Sumber data sekunder dalam penelitian ini adalah kepala desa dan seluruh staf prangkat desa kecamatan ranomeeto barat kabupaten konawe selatan.

 3.6      Teknik Pengumpulan Data
            Teknik pengumpulan data adalah cara-cara yang dapat digunakan oleh penulis untuk mengumpulkan data. Untuk memperoleh data dilapangan yang sesuai dengan masalah yang akan diteliti maka penulis menggunakan teknik sebagai berikut :
1.    Observasi
            Observasi yaitu pengamatan adalah pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan penginderaan (Bungin, 2008 : 115). Untuk memperoleh data yang autentik dalam pengumpulan data tentang pengelolaan dan pengawasan dana APBD peneliti melakukan pengamatan secara cermat di seluruh desa yang ada di kecamatan ranomeeto barat kabupaten konawe selatan.
2.    Wawancara
            Pada saat pengumpulan data selain menggunakan teknik observasi, penulis juga menggunakan teknik wawancara. Wawancara adalah proses memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil menatap muka antara pewawancara dengan informasi orang yang diwawancarai (Bungin, 2008 : 108)
3.    Angket
            Angket adalah sejumlah pertanyaan tertulis yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dalam arti laporan tentang pribadinya atau hal-hal yang ia ketahui (Arikunto, 2006 : 151)
            Pengumpulan data dengan angket ini penulis mengajukan daftar pertanyaan secara tertulis kepada responden, dimana jawabannya sudah disediakan. Angket ini penulis tujukan kepada kepala desa,staf perangkat desa dan masyarakat.
4.    Dokumentasi
            Pengumpulan data dengan teknik dokumentasi adalah data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkrip nilai, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, agenda dan sebagainya (Arikunto, 2006 : 231). Data yang akan dicari dapat berupa arsip-arsip tertulis seperti peraturan-peraturan dan catatan harian, guna mengetahui pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

3.7 Teknik Analisis Data
            Dalam pengolahan data penulis akan memahami dan menganalisis dengan deskriptif kualitatif yang memberikan prediket pada variabel yang diteliti sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, hasil ini akan diperoleh dari pelaksanaan observasi dan wawancara dianalisis dengan uraian dan penjelasan narasi (Anggoro), 2007 : 4).
Adapun tahap-tahap analisis data yang penulis gunakan terdiri dari :
1.                  Seleksi data, yaitu menyeleksi data yang sudah terkumpul, apakah sudah terjawab masalah penelitian yang akan disajikan atau belum.
2.                  Klasifikasi data yaitu mengklasifikasikan data yang telah terkumpul sesuai dengan masalah yang telah ditetapkan.
3.                  Menarik kesimpulan yaitu menerik kesimpulan dari data yang penulis peroleh sesuai dengan batasan masalah yang telah ditetapkan.

3.8 Variabel Penelitian
            Variabel penelitian adalah gejala yang terdapat dalam suatu masalah penelitian yang memiliki identitas yang dapat diukur. Dalam penelitian ini terdapat dua variabel yang dijadikan dalam pengajaran hipotesis yaitu variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y).

3.9 Definisi Operasional Variabel
1.                  Pengaruh adalah daya yang ada atau timbul dari sesuatu.
2.                  Metode The Learning Cell adalah bentuk belajar kooperatif dalam bentuk berpasangan, dimana masyarakat bertanya dan menjawab pertanyaan secara bergantian berdasarkan materi bacaan yang sama.
3.                  Kemampuan adalah kesanggupan, kecakapan atau kekuatan.
4.                  Menulis adalah aktivitas seseorang dalam menuangkan ide-ide, pikiran dan perasaan secara logis dan sistematis dalam bentuk tertulis sehingga pesan tersebut dapat dipahami oleh pembaca.
5.                  Paragraf argumentasi adalah bagian dari suatu karangan yang berisi seperangkat kalimat yang tersusun secara logis dan sistematis.
6.                  Argumentasi adalah tulisan yang bertujuan untuk mempengaruhi sikap dan pendapat orang lain yang dirangkai dari beberapa kalimat bersumber dari fakta, pendapat dari hasil pengamatan.

3.10  Teknik Analisis Data
            Untuk menganalisis data penelitian ini digunakan teknik dan langkah-langkah sebagai berikut :
1.                  Menetapkan atau menghitung skor/ nilai mentah tiap-tiap anggota sampel, baik variabel x maupun variabel y.
2.                  Mencari skor/ nilai rata-rata baik untuk hasil tes (yang menggunakan metode The Learning Cell) maupun tes (yang tidak menggunakan metode The Learning Cell) dengan cara menjumlahkan semua nilai siswa dibagi jumlah siswa.
3.                  Menentukan kemampuan membuat parafrasa dari teks tertulis dengan menggunakan metode The Learning Cell dan kemampuan membuat parafrasa dari teks tertulis tanpa menggunakan metode The Learning Cell.


BAB IV
PENUTUP

SEKIAN DAN TERIMA KASIH ... mohon maaf kepada teman-teman karena bab penutupnya tidak sempurna nanti teman-teman bisa langsung cari ajah di google cara membuat kata penutup.

jikalau teman-teman punya pertanyaan silahkan dikomentari ...
laode suyadi surya alam. Powered by Blogger.

Travelling Diaries

Entertainment

Featured Post

foto mahasiswa ilmu pemerintahan fisip UHO

KUMPULAN FOTO-FOTO MAHASISWA ILMU PEMERINTAHAN KELAS A UNIVERSITAS HALU OLEO  ketika mereka melihat cewek cantik lewat  dan m...

Restaurants

pengunjungku

contoh tugas laporan pengelolaan dan pengawasan APBD

Blog Archive

Silahkan mencari blog.!!

Technology

Makalah Mahasiswa

Restaurants

Sponsor klik..!!

/center>